UU Pilpres menetapkan hanya parpol yang punya minimal 20% perolehan kursi di parlemen, dan 25% perole-han suara sah pemilu bisa meng-ajukan capres. Apa tujuan peneta-pan besarnya presentase terse-but? Berikut wawancara dengan Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH, MH, guru besar hukum tatanegara pada Universitas Udayana Den-pasar, Bali.
UU Pilpres 2009-2014 mene-tapkan besaran presentase perolehan kursi di parlemen bagi setiap parpol. Bukankah itu menyalahi UUD 45?
Memang UUD 45 mengatakan setiap warga negara mempunyai hak untuk menjadi presiden. Tapi, bagaimanapun, hak itu harus dibatasi. Pembatasan itu melalui UU Pemilu. Bahwa kemudian ditentukan 20% perolehan kursi di parlemen atau 25% perolehan suara sah pemilu, itulah keputusan politik yang kemudian dilegitimasi melalui UU Pilpres itu.
Itu upaya memangkas jum-lah calon presiden?
Ada penilaian bahwa itu langkah untuk memotong calon-calon yang punya potensi, saya kira tidak de-mikian juga. Memang selama ini UUD 45 menentukan bahwa untuk menjadi capres, mau tidak mau melalui parpol atau gabungan parpol. UUD 45 belum mengakui partisipasi dari calon-calon independen untuk jadi presiden itu. Dengan demikian, pembatasan melalui UU sudah memenuhi standar legalitas bagi konsep negara hukum. baca selanjutnya dalam
REFORMATA edisi 105