Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Bincang-Bincang

Butuh Presiden yang Punya Nyali

Posted : 15 April 2009
Prof.-Dr-Yohanes-Usfunan,-Guru-Besar-Universitas-Udayana,-Denpasar.jpg
UU Pilpres menetapkan  hanya parpol yang punya  minimal 20% perolehan kursi di parlemen, dan 25% perole-han suara sah pemilu bisa meng-ajukan capres. Apa tujuan peneta-pan besarnya presentase terse-but? Berikut wawancara dengan Prof. Dr.  Yohanes Usfunan, SH, MH, guru besar hukum tatanegara pada Universitas Udayana Den-pasar, Bali.  

UU Pilpres 2009-2014 mene-tapkan besaran presentase perolehan kursi di parlemen bagi setiap parpol. Bukankah itu menyalahi UUD 45?
Memang UUD 45 mengatakan setiap warga negara mempunyai hak untuk menjadi presiden. Tapi, bagaimanapun, hak itu harus dibatasi. Pembatasan itu melalui UU Pemilu. Bahwa kemudian ditentukan 20% perolehan kursi di parlemen atau 25% perolehan suara sah pemilu, itulah keputusan politik yang kemudian dilegitimasi melalui UU Pilpres itu.

Itu upaya memangkas jum-lah calon presiden?
Ada penilaian bahwa itu langkah untuk memotong calon-calon yang punya potensi, saya kira tidak de-mikian juga. Memang selama ini UUD 45 menentukan bahwa untuk menjadi capres, mau tidak mau melalui parpol atau gabungan parpol. UUD 45 belum mengakui partisipasi dari calon-calon independen untuk jadi presiden itu. Dengan demikian, pembatasan melalui UU sudah memenuhi standar legalitas bagi konsep negara hukum. baca selanjutnya dalam REFORMATA edisi 105
69
25 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 3.522 sec | TOP
Online Support :