Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Editorial

Kafe dan Agama

Posted : 14 April 2009
BUDHA BAR.jpg
Victor Silaen
(www.victorsilaen.com)
 
ADAKAH hubungan antara  kafe dan agama? Mungkin saja, kalau hubungan itu sengaja diada-adakan. Di dalam kafe, misalnya, alunan musik bernuansa agamis bisa didengung-kan untuk menemani para pengun-jung makan-minum seraya meng-hibur diri. Tapi, kalau ada pengun-jung yang justru tidak terhibur berada di dalam kafe tersebut, ba-gaimana? Jawabannya sederhana: cari tahu apa sebab-musababnya, lalu enyahkanlah. Artinya, tak usahlah dipaksakan hubungan kafe-agama yang sejatinya me-mang berbeda hakikat itu.
Namun mengapa di Jalan Teuku Umar 1, Jakarta Pusat, kontras dua hakikat itu berupaya dipadukan? Di bekas lahan Kantor Imigrasi di bilangan Menteng itu, kini berdiri megah sebuah kafe bernama Buddha-Bar. Boleh jadi ada pengunjung yang merasakan nikmat berada di dalamnya. Entah karena sajian makanan dan minumannya, suasa-nanya, dekorasi interiornya, dan lainnya. Tapi, adalah fakta bahwa pimpinan dan umat Budha kebe-ratan atas keberadaan kafe wara-laba asal Perancis itu. Itu sebabnya mereka telah beberapa kali mela-kukan demonstrasi damai demi memprotesnya. Tentu bukan keberadaan kafe itu sendiri yang ditentang, melainkan namanya yang dianggap “nyeleneh” — yang tidak menghormati perasaan seluruh komunitas agama Budha di Indonesia.
Suatu siang, di hari besar agama Budha, saya bercakap-cakap dengan Aggy Tjetje, Ketua Umum DPP Majelis Agama Buddha Mahayana Indonesia sekaligus Rektor Institut Agama Buddha Nasional dan beberapa biksu di Vihara Avalokiteshvara di bilangan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Di tengah percakapan itu, ada yang berkata begini: “Masak ada pejabat Pemprov DKI yang mengatakan bahwa kata ‘bar’ dalam label resto-ran itu bermakna ‘tiang’. Lho, kalaupun itu benar, tetap saja jangan pakai nama Budha dong. Jadi mau Tiang Budha kek, Bengkel Budha kek, itu kan tetap menying-gung perasaan kami. Coba kalau namanya Kristen-Bar, apa umat Kristen tidak tersinggung? Kalau Islam-Bar, apa umat Islam tidak tersinggung? Pokoknya, kami
menuntut agar nama Budha dihapus dalam label restoran itu.”
Saya maklum. Saya pun akan gusar kalau kafe itu bernama “Christian-Bar”. Tapi herannya, mengapa kafe dengan merek yang sama aman-aman saja di negara asalnya, Perancis? Menurut saya jawaban-nya ada dua. Pertama, itu urusan Perancis. Artinya, apa yang baik di luar negeri tidak dengan sendirinya harus dianggap baik juga di sini. Toh, keberatan kita atas kafe ber-merek agama itu sebenarnya diako-modir di ranah hu-kum internasional dengan adanya Konvensi Paris 18-83 yang memuat ketidaksetujuan tentang penggu-naan simbol-simbol agama sebagai merek dagang. Di ranah hukum na-sional pun ada undang-undang (UU) yang me-nguatkan kon-vensi tersebut: UU No. 15 Tahun 2001 tentang me-rek yang di dalam-nya disebutkan bahwa sebuah merek tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Kedua, meski Indonesia berben-tuk negara hukum, namun sejak dulu tak pernah membiarkan agama-agama bebas-lepas dari jangkauannya. Di sini agama-agama harus menyesuaikan diri dengan negara. Artinya, kalau tidak menda-pat restu dari negara, bisa-bisa agama tersebut dimasukkan dalam kategori “agama yang tidak-diakui”.
Dari sisi rakyat, itulah repotnya hidup di negara berdasarkan Panca-sila ini. Bayangkan, apa agama kita harus diproklamirkan dalam kartu tanda penduduk (KTP) yang men-jadi kartu identitas semua warga negara Indonesia. Bagaimana kalau agama kita tidak termasuk dalam kategori “agama yang diakui” negara ini? Di Tapanuli, Sumatera Utara, misalnya, apa orang boleh menulis “Parmalin” dalam kolom agama di KTP-nya? Pasti tidak. Jadi, harus tulis apa? Terserah, yang jelas pilih satu di antara Islam, Katolik, Pro-testan, Hindu, Budha, dan Kong-hucu. Artinya, terpaksalah si peng-anut Parmalin itu munafik – menulis nama suatu agama yang tidak dianutnya.  
Sementara dari sisi negara, kerepotan timbul manakala peme-rintah dan aparatnya merasa ber-kewajiban untuk senantiasa meng-awasi hal-ihwal keagamaan rakyat-nya. Tujuannya, selain demi pencatatan statistik dan tertib administratif, juga untuk mencegah adanya ajaran dan perilaku keaga-maan yang “sesat”. Namun, tidakkah Indonesia bukan sebentuk negara agama? Benar, tapi harap dicamkan bahwa Indonesia juga bukan negara sekuler yang membiarkan agama-agama berada jauh di luar kendalinya.
Kalau begitu, mengapa Pemprov DKI Jakarta membiarkan saja komunitas agama Budha merasa terlecehkan dengan dilegalkannya Buddha-Bar itu? Mengapa terkesan tak ada sama sekali sensitivitas di dalam diri pimpinan dan aparat Pemprov DKI Jakarta, padahal sejumlah pemimpin dan umat Buddha, disertai pelbagai pihak antara lain Front Anti Penistaan Agama (FAPA) yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi kema-syarakatan seperti Poros Islam, Jamaah Islamyah Masjid Cut Mutia, Himpunan Mahasiswa Buddha Indonesia, Gerakan Intelektual Buddha Jakarta, Forum Kebangsaan, Himpunan Penghayat dan Peng-anut Kepercayaan, Ikatan Pemuda Nasionalis Indonesia, Warga Muhammadiyah, Badan Perjuangan Rakyat dan Penyelamat Republik Indonesia, Masyarakat Pelestari Budaya Sunda, Asosiasi Masyarakat Madani dan Lembaga Kajian Hubu-ngan Antar Agama, sudah ber-ulangkali berdemo menggugat keberadaan bar tersebut hingga kini?  
Inilah yang harus “dimaklumi”: ada beberapa kendala besar di balik sulitnya menutup atau mengganti nama bar tersebut. Pertama, karena disinyalir beberapa pemodal bar tersebut adalah putri Megawati (mantan presiden) dan putri Su-tiyoso (mantan gubernur DKI Jakarta), dan se-orang pengusaha yang pernah ikut membantu pen-danaan Fauzi Bo-wo dalam Pilkada Gubernur DKI Jakarta 2007. Ter-bayang bukan bagaimana sulit-nya membuat bar itu ditutup atau diganti namanya? Selain para peng-usaha besar itu akan merugi, pe-merintahan Bang Foke pun bisa-bisa menghadapi kerikil-kerikil tajam di perjalanannya ke depan.
Kedua, persoalan ini harus dite-ropong juga dari perspektif sosio-logi agama agar dapat dipahami secara kritis. Di negara hukum ini memang sudah lama terjadi feno-mena yang disebut antropolog ter-kemuka Clifford Geertz (1974) sebagai primadonaisasi agama. Artinya, ada satu agama yang dipri-madonakan oleh negara ini dalam hal anggarannya, pelayanannya, dan lain sebagainya. Itu sebabnya, ketika “komersialisasi agama” mulai melanda Indonesia, bank-bank maupun produk-produk perban-kan beratribut agama pun dile-galkan bahkan didukung dengan sebentuk perundang-undangan yang membuatnya berdiri sangat kokoh sekaligus amat mudah me-raup profit. Sebenarnya menghe-rankan bukan, ada UU Perbankan Nasional, tetapi ada juga UU Per-bankan Syariah? Mengapa untuk satu hal yang sama harus ada dua perundang-undangannya?
Budha pun kemudian ikut “diko-mersialkan” dalam wujud sebuah bar berlisensi luar negeri yang berlokasi di bekas kantor Ditjen Imigrasi itu. Namun, Budha jelas tidak terikut dalam fenomena primadonaisasi agama ini. Sebab, di samping jumlahnya hanya sege-lintir, militansinya pun kecil. Itu sebabnya, hanya namanya yang mudah dipasarkan sebagai merek dagang. Namun sebaliknya, di saat komunitas agama Budha itu sendiri berteriak memprotesnya, perlindu-ngan yang seharusnya diberikan negara begitu sulitnya diberikan.
Jika negara ini betul-betul meng-hormati setiap agama, mestinya ada tindakan urgensi untuk meng-akomodir keluhan komunitas agama Budha itu. Apalagi bagi mereka, Budha bukan sekedar nama agama, tetapi juga merujuk pada Sidharta Gautama, sosok Sang Pangeran yang dijunjung-tinggi karena keprihatinannya yang besar terhadap penderitaan sesamanya. Sementara menurut kosakata bahasa Pali (India kuno), Buddha berarti orang yang telah mencapai pencerahan sempurna, bebas dari kekotoran batin, dan pemberi ajaran menuju ke pembe-basan terakhir (nirvana). Terkait itulah kontroversinya penggunaan nama Buddha itu juga bertambah-tambah. Sebab, misalnya, sang Buddha mengajarkan umatnya untuk menjadi vegetarian dan tidak minum minuman beralkohol. Sementara justru di dalam Buddha-Bar itu siap tersaji aneka penganan berbahan dasar daging dan minuman beralkohol.
Kita tunggu dan lihat saja bagaimana solusi di balik persoalan ini nanti. Yang jelas, Gubernur DKI Fauzi Bowo dan pemilik Buddha-Bar itu sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komite Pemantau dan Pemberda-yaan Parlemen Indonesia (KP3-I). Kita berharap bukan hanya dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepo-tisme (KKN) itu saja yang akan terungkap tuntas nanti, tetapi juga masalah pemanfaatan lahan bangunan bersejarah yang seha-rusnya tetap merupakan cagar budaya nasional itu.
Ke depan rasanya kita patut selalu meragu-ragukan kalau-kalau Indonesia masih merupakan negara yang sangat menjunjung-tinggi agama. Tapi, inilah tantangan kita untuk mereformasi negara ini terus-menerus.
53
21 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 3.9947 sec | TOP
Online Support :