Perkawinan dilangsungkan menurut hukum agama istri. Tidak berapa lama kemudian istri saya dibaptis dan menjadi seorang Kristen, dan kami pun menikah ulang menurut agama Kristen dan dicatatkan di kantor catatan sipil. Pada mulanya perkawinan kami berjalan biasa. Namun setelah kami memiliki anak, istri kembali pada kepercayaan lama dan meminta saya untuk melakukan hal yang sama. Karena saya tidak dapat mengabulkan permintaannya tersebut, istri saya meninggalkan saya dan membawa anak-anak.
Permasalahannya sekarang, istri saya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, di mana istri dan anak-anak saya sekarang tinggal. Apa yang harus saya lakukan untuk menghadapi gugatan tersebut, dan saya telah menerima panggilan kedua untuk menghadiri sidang tersebut.
A – Sulawesi Utara
Bapak A yang terkasih.
Saya sangat prihatin dengan kondisi Bapak, namun oleh karena ini masalah hukum, Bapak tidak dapat mengabaikannya begitu saja, karena kalau sampai 3 (tiga) kali panggilan Bapak tidak dapat menghadiri panggilan tersebut, Pengadilan Agama dimaksud berwenang untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh istri Bapak tanpa kehadiran Bapak (putusan Verstek). Yang menjadi pokok permasalahan di sini adalah istri Bapak menggunakan data perkawinan pertama untuk dijadikan dasar gugatannya tersebut, hal ini dapat dilihat dengan diajukannya gugatan tersebut di Pengadilan Agama. Lalu bagaimana sikap Bapak terhadap gugatan tersebut, mengingat Bapak dan istri Bapak juga memiliki data perkawinan kedua, yang kalau itu dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan, harus diajukan di Pengadilan Negeri?
Sebelum pihak Bapak menanggapi gugatan cerai istri tersebut, kiranya pihak Bapak perlu terlebih dahulu untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut:
1) Oleh karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga bahagia, kekal dan sejahtera, maka UU yang berlaku menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Dan sebelum Majelis Hakim memeriksa dan memutuskan gugatan dimaksud, terlebih dahulu Majelis Hakim akan memberikan waktu kepada pihak Bapak dan istri Bapak untuk berdamai (mediasi). Waktu yang diberikan adalah bervariasi antara 2 (dua) minggu sampai dengan 1 (satu) bulan bahkan lebih. Ada yang diberikan hingga waktu 1 (satu) tahun lamanya. Untuk itu pihak Bapak dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk melakukan langkah-langkah hukum tersebut di bawah ini.
2) Pihak Bapak harus menentukan secara tegas perkawinan yang mana yang akan Bapak jalani. Untuk itu salah satu perkawinan yang telah Bapak dan istri Bapak lakukan harus dibatalkan terlebih dahulu (vide Pasal 22 – Pasal 28 UU No. 1 tahun 1974). Pembatalan dapat pihak Bapak ajukan melalui Pengadilan. Pengajuan pembatalan perkawinan dimaksud, dapat dilakukan dalam tenggang waktu masa mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
3) Apabila istri Bapak tetap bersikeras untuk bercerai, pihak Bapak dapat menanggapi gugatan istri Bapak tersebut, dalam bentuk jawaban atas gugatan. Oleh karena untuk membuat jawaban dimaksud diperlukan formalitas-formalitas tertentu, seperti Eksepsi tentang kewenangan Hakim untuk mengadili perkara tersebut, gugatan balik (gugatan rekonpensi bila ada). Untuk itu kami menyarankan untuk meminta bantuan pengacara/penasihat hukum untuk mendampingi dan membela kepentingan-kepentingan Saudara tersebut.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.q