Saudara Andrew yang terkasih.
Tidak semua pengacara atau sekarang lebih dikenal advokat, memiliki kehidupan yang serba ada dan wah sebagaimana yang Saudara gambarkan. Banyak rekan yang memilih profesi sebagai seorang advokat, hidupnya sederhana dan masih harus berjuang untuk mendapatkan hidup yang layak, dibandingkan dengan beberapa rekan kami yang sudah memiliki kehidupan yang mapan.
Sebenarnya siapa sih advokat itu?
Di dalam UU No.18/2003 tentang advokat yaitu dalam pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Jasa yang diberikan seorang advokat tersebut dapat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Di dalam mendampingi pihak yang berperkara maka tugas pokok seorang advokat adalah memastikan klien yang didampinginya tersebut untuk mendapatkan hak-hak yang semestinya dalam melakukan tindakan hukum. Dengan demikian jelas seorang advokat adalah juga seorang penegak hukum yang memiliki tugas dan fungsi memberikan jasa hukum. Sebagai seorang penegak hukum dituntut hidup benar tidak saja untuk tunduk dan patuh terhadap setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan juga harus menjadi seorang yang takut akan Tuhan dan taat terhadap firman-Nya.
Untuk itu seorang advokat tidak boleh mengabaikan dan menelantarkan kepentingan kliennya, tidak boleh berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya. Tidak boleh bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan, perundang-undangan, atau pengadilan. Tidak boleh berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban. Kehormatan atau harkat dan martabat profesinya. Tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela. Tidak boleh melanggar sumpah atau janji advokat dan atau kode etik profesi advokat.
Bila seorang advokat melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, maka sanksi yang dikenakan oleh oraganisasi profesi di mana ia menjadi anggota adalah: peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan pemecatan dari keanggotaan organisasi.
Profesi di bidang hukum lain yang dapat saudara tekuni adalah antara lain hakim, jaksa, notaris, dosen atau guru besar di bidang hukum, dan masih banyak lagi profesi lainnya.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.q