Mengantispasi Hakim yang Tidak Adil

Bapak Pengasuh yang terhormat.

Orang tua saya saat ini sedang mempunyai masalah hukum yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan rumah yang ditempati oleh orang tua saya dan  sekarang sedang dalam proses gugat-menggugat dengan pihak lain di pengadilan.

Pertanyaan saya adalah majelis hakim yang mengadili perkara orang tua saya tersebut sangat kelihatan memihak pihak lawan, dan kami sekeluarga khawatir tidak akan mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya. Tindakan apa yang harus kami lakukan untuk mengantisipasi hal tersebut.

Dedy, Jakarta Barat

 

Sdr. Dedy yang terkasih.

Berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 2004, saat ini kita telah memiliki sebuah lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap tindak tanduk para hakim.  Lembaga tersebut bernama KOMISI YUDISIAL.

 

KOMISI YUDISIAL adalah lembaga yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Di dalam Pasal 22 UU No. 22 tahun 2004, KOMISI YUDISIAL dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim;

2.      Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim;

3.      Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim;

4.      Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim;

5.      Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi, dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya                (surat tembusan) disampaikan kepada Presiden dan DPR.

 

Yang berkaitan dengan hal tersebut, orang tua Saudara atau kuasa hukumnya dapat membuat laporan secara tertulis dalam rangkap 8 (delapan) disertai dengan identitas pelapor (copy KTP) beserta uraian laporan yang diuraikan secara jelas dan rinci beserta alat bukti yang diperlukan.

Laporan dimaksud disampaikan kepada Sekretariat Jenderal KOMISI YUDISIAL yang akan memeriksa seluruh kelengkapan laporan tersebut serta menerbitkan Surat Registrasi Laporan.  Sekjen akan meneruskan laporan tersebut kepada anggota KOMISI YUDISIAL untuk ditetapkan dapat atau tidaknya laporan itu ditindaklanjuti.

Apabila laporan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum, maka temuan tidak ditindaklanjuti dan Sekjen akan menerbitkan Surat Pembatalan Registrasi Laporan yang telah diajukan Pelapor tersebut dan diberitahukan kepada Pelapor disertai dengan pengembalian berkas laporan.

Namun apabila laporan tersebut memiliki dasar hukum, maka berkas laporan diserahkan kepada Pimpinan yang kemudian akan menetapkan susunan pemeriksanya.  Dan setelah dilakukan pemeriksaan, maka KOMISI YUDISIAL akan mengambil keputusan yang dilakukan secara musyawarah mufakat dan bila musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan Mahmakah Agung dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang isinya berupa rekomendasi mengenai jenis dan kualitas pelanggaran dan sanksi yang dikenakan, dengan tembusan kepada Presiden dan DPR.

 Adapun usulan/rekomendasi sanksi yang diajukan KOMISI YUDISIAL adalah berupa :

·         Teguran tertulis;

·         Pemberhentian Sementara;

·         Pemberhentian

Sanksi-sanksi tersebut sangat tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Dan hakim yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, dapat melakukan pembelaan di muka Majelis Kehormatan Hakim.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.q

05 August 2008

Konsultasi Hukum Index