Dokter Pelaku Malpraktek, Bisakah Dituntut?

Bapak Pengasuh yang baik…

Salah seorang anggota keluarga kami sekarang ini menderita lumpuh yang diduga karena malpraktik dari seorang dokter yang pernah menanganinya. Dugaan malpraktik ini timbul karena sebelumnya anggota keluarga kami tersebut dapat berjalan normal.                    Apakah secara hukum kami dapat menuntut dokter tersebut?

 Zen – Jakarta

Sdr. Zen yang terkasih.

SAAT ini undang-undang (UU) yang mengatur tentang praktek kedokteran telah ada yaitu UU No. 29 tahun 2004.  Di dalam ketentuan Pasal 1 ayat 11                    UU tersebut dinyatakan bahwa: “Profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.”

Dengan adanya fungsi pelayanan terhadap masyarakat tersebut, maka profesi dokter harus berhadapan dengan hak-hak masyarakat, sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat, maka dokter akan berhadapan dengan laporan atau pengaduan hukum dari masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan.

Adapun malpraktik adalah pelanggaran-pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh dokter dalam melakukan tugas profesinya yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang terkait.

Bila dilihat dari segi etika profesi dan hukum, malpraktik dapat dibagi menjadi                2 (dua) bentuk yaitu :

 

1)      Malpraktik Etika

Dikatakan sebagai malpraktik etik yaitu apabila dokter melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran sebagaimana yang terdapat pada Kode Etik Kedokteran (Kodeki).

2)      Malpraktik Yuridis (secara hukum).

 

·         Malpraktik Perdata  

Terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak dipenuhinya isi perjanjian (wanprestasi) di dalam transaksi terapetik oleh dokter atau tenaga medis lainnya.  Selain itu terjadinya perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian terhadap pasien.

 

·         Malpraktik Pidana  

Terjadi apabila pasien meninggal dunia atau mengalami cacat, akibat dokter atau tenaga kesehatan lainnya kurang hati-hati atau kurang cermat dalam melakukan upaya medis.

 

·         Malpraktik Administratif  

Terjadi apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya melakukan pelanggaran terhadap hukum administrasi negara yang berlaku. Misalnya: menjalankan praktik dokter tanpa ijin lisensi atau ijin praktik, melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan lisensi  atau ijinnya, menjalankan praktik dengan ijin yang sudah kadaluarsa dan menjalankan praktik tanpa membuat catatan medis.

 

 

Selanjutnya pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat diadukan baik kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan/atau dilaporkan kepada pihak yang berwajib (bila ada dugaan tindak pidana) dan/atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta ganti rugi. 

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.v

 

 

 

25 August 2008

Konsultasi Hukum Index