Victor Silaen
(www.victorsilaen.com)
PENCETUS Dewan Integritas Bangsa (DIB) sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur, KH Salahuddin Wahid alias Gus Solah, mendesak pemerintah pu-sat dan pemerintah daerah untuk segera mencabut peraturan-per-aturan daerah (Perda) yang anti-kemajemukan. Ia menilai, mun-culnya banyak perda bermasalah karena para pembuat peraturan daerah itu tidak mengerti atau tak paham tentang hierarki undang-undang (UU). Gus Solah menegas-kan, hierarki UU sangat jelas, bah-wa yang tertinggi adalah UUD 1945, lalu UU, peraturan peme-rintah pengganti undang-undang (Perppu), peraturan pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Ke-pres), dan terakhir perda.
“Itu harus dipahami,” tegasnya (Suara Pembaruan, 20 Maret 2009). Kalau ada peraturan yang bertentangan dengan peraturan yang di atasnya, tegas Gus Solah, maka peraturan yang di bawahnya otomatis batal. “Kalau prinsip sederhana itu saja tidak bisa dimengerti, ya wajar saja muncul regulasi yang tidak logis dan antikemajemukan. Cabut aturan-aturan itu,” tegasnya. Gus Solah mengaku bingung dan aneh, karena yang mengajukan banyak perda bermasalah justru dari anggota DPR/DPRD Partai Golkar yang dikenal partai nasionalis. “Itu aneh,” katanya. Hanya karena mau mendapat dukungan suara kons-tituen, mereka kemudian mem-buat aturan yang sangat tidak sesuai dengan realitas kehidupan berbangsa dan bernegara. “Mereka itu sebenarnya tidak paham,” katanya.
Sementara itu, mantan Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Natan Setia Budi mengatakan, Pembukaan UUD 1945 adalah sumber segala sumber hukum yang harus ditarik lurus sampai ke perda-perda. Jika itu dipahami, maka DPR/DPRD yang mempunyai hak membuat UU dan Perda, tidak menyimpang dari garis hierarki konstitusi tersebut. Natan mengaku sangat tidak suka de-ngan munculnya Perda bernuansa agama. Ketika warga Manokwari, Papua, mendesak dibuat Perda Kota Injil, ia dengan tegas me-nolaknya. “Saya tidak suka jika ada
Perda yang menggunakan negara untuk mengganggu kelompok agama lain, termasuk Perda Kota Injil di Manokwari,” katanya.
Terkait Perda Manokwari, Gus Solah mengatakan, ada beberapa pihak yang mengirim SMS (short message service) yang memper-tanyakan mengapa orang Papua membuat Perda tersebut. Dengan enteng Gus Solah menjawab, “Itu kan reaksi dari perda-perda Muslim,” katanya.
Senada dengan Gus Solah, cen-dekiawan Muslim, Siti Musdah Mulia, mengatakan bahwa banyaknya Perda yang antikemaje-mukan merupakan suatu bentuk kegagalan peme-rintah daerah dalam me-maknai otonomi daerah (otda) dan kearifan lokal. Perda-perda antikemaje-mukan yang berbasis agama justru membe-lenggu masyarakat dalam menjalankan kebebasan beragama. “Perda-perda itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945,” katanya (Suara Pemba-ruan, 23 Maret 2009). Musdah menuturkan, se-jak pemberlakuan kebija-kan Otda pada 2001, daerah seakan berlomba menerapkan berbagai kebijakan melalui perda. Padahal, otda sebenarnya kebijakan yang memberi-kan kewenangan kepada daerah dalam batas ter-tentu untuk leluasa me-ngatur wilayahnya men-jadi mandiri dan berkem-bang, sehingga masyarakat lebih sejahtera. “Sayangnya, indikator yang ditampilkan lebih tertuju pada hal yang bersifat simbolik seperti jilbab, tulisan Arab dan memajang kaligrafi. Padahal, semestinya lebih mengacu kepada hal substansial seperti pelayanan publik,” katanya lagi.
Membuat perda, menurut Mus-dah, bukan sekadar memenuhi kepentingan kelompok mayoritas. Tetapi, seharusnya perda itu inklusif dan tentunya bersandar pada nilai-nilai kemanusiaan yang universal. “Kita hidup dalam kebe-ragaman. Kita seharusnya men-junjung tinggi nilai-nilai universal,” katanya. Dosen pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini melanjut-kan, di antara berbagai perda yang antikemajemukan itu, ada juga yang meminggirkan perempuan dan tidak menghargai keberaga-man budaya seperti Surat Edaran Bupati Pamekasan Jawa Timur No 450/2002 tentang Kewajiban Berjilbab bagi Karyawan Pemerin-tah. Contoh lainnya, Instruksi Wali Kota Padang No 451.422/Binsos- III/2001 tentang Perintah Wajib Jilbab dan Berbusana Islami bagi kaum muslim dan anjuran untuk memakainya bagi nonmuslim.
Selain membatasi kebebasan perempuan dalam berbusana, sejumlah perda juga membatasi kebebasan perempuan beraktivitas di ruang publik pada malam hari, seperti Perda Kabupaten Gowa No7/2003 tentang larangan perempuan berjalan sendiri atau berada di luar rumah tanpa dite-mani muhrimnya. Selain itu Musdah mencontohkan, ada perda menge-nai kewajiban membaca Al-Quran bagi siswa dan PNS. “Kalau tidak bisa baca Al-Quran, siswa tidak naik kelas. Ini kan aneh. Bukankah siswa harus belajar dan tugas PNS itu melayani masyarakat. Kewajiban membaca Al-Quran dan bentuk pelayanan publik merupakan dua hal yang berbeda. Perda juga seha-rusnya memberdayakan kemam-puan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk kebebasan beragama,” tegasnya.
Menurut Musdah, pemerintah pusat harus melakukan pengawa-san ketat terhadap perda-perda antikemajemukan. Sebab, jika tidak dicabut atau direvisi, maka perda-perda tersebut berpotensi meng-ancam keutuhan NKRI. “Jika tidak maka negara telah gagal memba-ngun character building yang holistik,” katanya.
Sementara itu peneliti dari Wahid Institute, Ru-madi, mengatakan, ba-nyaknya perda yang antikemajemukan atau diskriminatif seharusnya segera dicabut. Sebab, Perda dibuat bukan untuk kepentingan satu golo-ngan tapi bagi semua warga tanpa diskriminatif.
Dikatakan, meski perda-perda berbasis agama tertentu terlihat sesuai dengan peraturan perun-dang-undangan, namun realitas di lapangan me-nunjukkan bahwa secara material bertentangan dengan hak-hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan kebe-basan beragama. “Ini an-caman serius bagi kedau-latan NKRI. Seharusnya, tanpa diminta atau tidak, pemerintah pusat harus proaktif memantau. Bisa mencabut atau merevisi-nya,” katanya.
Saya sengaja mengutip panjang-lebar pernyataan-pernyataan yang bernada keprihatinan atas marak-nya kebijakan publik, khususnya dalam bentuk Perda, yang ber-nuansa syariah ini. Jujurlah, telah berapa seringkah kalimat-kalimat keprihatinan yang bersubstansi menggugat perda-perda syariah ini kita baca di berbagai media atau dengar di berbagai forum diskusi? Anehnya, semula kita pikir gagasan tentang perda-perda syariah itu bersumber dari orang-orang kebanyakan yang minim pengeta-huan tentang hierarki perunda-ngan-undangan, atau dari wong cilik yang wawasannya tentang Pancasila dan Kebhinekaan me-mang sangat patut diragukan. Padahal ternyata, yang mengang-katnya menjadi isu politik, menja-dikannya agenda di sidang-sidang parlemen, hingga akhirnya mewu-jud dalam bentuk perda-perda itu adalah para politisi yang terhormat yang kini berada di lembaga legislatif maupun eksekutif. Ironisnya, sebagian dari politisi itu, seperti dikatakan Gus Solah, justru berasal dari partai yang mengklaim diri nasionalis.
Prihatin, sungguh prihatin. Karena itu, hanya pesan ini yang hendak saya sampaikan untuk Pemilu 9 April ini: jangan golput. Sebab, dengan begitu berarti Anda sudah lepas tangan terhadap nasib negara dan bangsa ini ke depan. Bahwa golput itu hak, semua juga tahu – tak penting dan tak usah dibahas. Tapi, sadarkah Anda bahwa seberapa banyak pun yang menjadi golput, tetap saja kursi-kursi DPR, DPRD, dan DPD yang sudah tersedia itu akan terisi oleh mereka yang akan dilantik pada 1 Oktober nanti? Sadarkah Anda bahwa jika Anda golput, jangan-jangan yang mengisi kursi-kursi itu adalah justru orang-orang yang sama sekali tidak kita harapkan untuk menjadi pemimpin kita selama 2009-2014 – entah pengangguran, preman, politisi dadakan, dan lainnya?
Karena itu, memilihlah dengan cerdas dan bertanggungjawab. Utamakanlah kader-kader gereja yang terbaik. Bukan asal Kristen, melainkan Kristen yang sungguh-sungguh berkualitas, berintegritas, dan berkarakter “pas” sebagai pemimpin – yang berani bersuara lantang demi kebenaran dan siap menghadapi risiko. Jika kader-kader gereja yang berkapasitas dan layak menjadi pemimpin seperti itu semakin banyak berada di DPR, DPRD, dan DPD, niscaya semakin besar pulalah kekuatan politik yang berjuang menjaga Pancasila dan Kebhinekaan.
Sebaliknya, jangan pilih siapa pun dan dari kekuatan mana pun yang antikemajemukan. Keutuhan Indonesia yang berlandaskan Pan-casila dan bercorak Kebhinekaan berada di ambang bahaya jika kekuatan mereka bertambah besar.v