Prosedur Hukum untuk Buka Usaha Waralaba

Bp. Pengasuh yang baik.

Saat ini saya mempunyai usaha sendiri berupa salon mobil yang telah berjalan 2 tahun, dan banyak pelanggan.

Banyak pelanggan saya mengatakan kalau usaha salon saya tersebut unik karena buka 24 jam dan bersedia untuk dipanggil ke tempat customer.  Selain harganya bersaing, juga hasilnya tidak ada yang mengecewakan. Beberapa langganan saya sangat ingin untuk bekerja sama membuka salon mobil tersebut di tempat mereka masing-masing. Sehubungan dengan hal tersebut, saya bermaksud mewaralabakan usaha tersebut. Apa keuntungan dari mewaralabakan usaha saya dimaksud, dan prosedur hukum apa yang harus saya tempuh.

Sonny,  Bekasi

 

Sdr. Sonny yang terkasih.

Membuka suatu usaha baru saat sekarang ini memang tidak mudah, tetapi akan lebih sulit lagi untuk mempertahankan usaha tersebut, apalagi mengembangkannya.  Keinginan Saudara untuk mewaralabakan usaha tersebut, patut diacungi jempol, karena melakukan ekspansi usaha dengan sistem waralaba adalah jauh lebih murah dibandingkan jika Saudara melakukan ekspansi usaha dengan cara konvensional (menggunakan kekuatan sumber dana sendiri).

Sebelum Saudara mewaralabakan usaha tersebut, adalah bijak apabila Saudara mempelajari terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan waralaba tersebut, khususnya PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 42 TAHUN 2007 tentang WARALABA.

Yang dimaksud dengan waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Suatu usaha dapat diwaralabakan apabila memenuhi 6 kriteria sebagai berikut :                             (a). Memiliki ciri khas usaha; (b). Terbukti sudah memberikan keuntungan; (c). Memiliki standar atas pelayanan  dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; (d). Mudah diajarkan dan diaplikasikan; (e). Adanya dukungan berkesinambungan, dan; (f). Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

Selanjutnya pihak Saudara juga harus membuat Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran yang memuat paling sedikit mengenai: (a). Data identitas Pemberi Waralaba; (b). Legalitas usaha Pemberi Waralaba;  (c). Sejarah kegiatan usahanya;  (d). Struktur organisasi Pemberi Waralaba;  (e).  Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir; (f). Jumlah tempat usaha; (g). Daftar Penerima Waralaba;  (h).  Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.

Prospektus tersebut wajib Saudara daftarkan kepada Menteri Perdagangan  dan pihak Saudara akan mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

Mewaralabakan usaha Saudara jelas akan mendapatkan keuntungan atau manfaat yang besar karena pihak Saudara dapat mengembangkan usaha Saudara dengan biaya yang relatif murah atau dengan perkataan lain pihak Saudara tidak perlu mengeluarkan dana investasi sendiri untuk mengembangkan usaha Saudara tersebut.  Pihak Saudara juga akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar berupa franchise fee serta pasif incomeroyalty fee sepanjang usaha dari Penerima Waralaba tersebut tetap berjalan.    berupa

Keuntungan lain adalah adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap merek yang Saudara miliki akan semakin tinggi, sehingga keinginan orang untuk menjadi pemegang waralaba usaha Saudara akan bertambah banyak dan yang terpenting pihak Saudara akan terhindar dari UU Anti Monopoli, sistem waralaba ini pada intinya adalah menjalin kemitraan dengan pihak lain dalam menjalankan usaha.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.v

05 October 2008

Konsultasi Hukum Index