Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Konsultasi Hukum

Aborsi, Tindak Kejahatan

Posted : 13 Maret 2009
aborsi.jpeg

An An Sylviana, SH, MBL*

Bapak Pengasuh yang terhormat. Akhir-akhir ini di media cetak maupun media elektronik sering diberitakan tentang wanita yang membuang bayinya, baik dalam keadaan masih hidup maupun dalam keadaan mati. Demikian juga praktek-praktek aborsi yang ternyata banyak bermunculan dan beberapa telah digerebek oleh pihak kepolisian. Apakah hukuman bagi para pelaku aborsi itu sangat ringan sehingga sampai dengan saat sekarang ini praktek-praktek aborsi masih saja terus bermunculan? Terima kasih atas penjelasannya. Julius Jakarta

Sdr. Julius yang terkasih, di IIndonesia aborsi atau  pengguguran janin adalah termasuk delik kejahatan, dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia, secara tegas melarang perbuatan aborsi dengan memberikan sanksi pidana penjara bagi mereka yang melakukannya.
Di bawah ini beberapa keten-tuan dalam KUHP yang mengatur hal tersebut antara lain :
Pasal 299
1) Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengoba-tan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah;
2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntu-ngan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan, atau juru obat, pida-nanya dapat ditambah sepertiga;
3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam men-jalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, dian-cam karena membunuh anaknya sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk melak-sanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bah-wa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anak-nya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan da-lam Pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak berencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun;
2) Jika perbuatan itu mengaki-batkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita de-ngan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan;
2) Jika perbuatan itu mengaki-batkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan, atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 346, ataupun melakukan atau mem-bantu melakukan salah satu keja-hatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk men-jalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dengan demikian jelas hukum positif yang berlaku di negara kita, khususnya KUHP memberikan sanksi hukuman yang cukup berat bagi para pelaku aborsi yaitu pidana penjara paling lama empat tahun sampai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Selain dari ketentuan di dalam KUHP, ketentuan hukum yang mengatur tentang aborsi terdapat juga di dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, khusus-nya Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut : “(1) Dalam kea-daan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu”.
Meskipun kelihatannya seolah-olah ada pengecualian dalam UU Kesehatan dimaksud, namun apa-bila kita membaca dari penjelasan Pasal 15 tersebut, maka dapat diketahui bahwa: Tindakan medis dalam bentuk apa pun penggugu-ran kandungan dengan alasan apa-pun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma aga-ma, norma kesusilaan dan norma kesopanan.  Namun dalam kea-daan darurat sebagai upaya me-nyelamatkan jiwa ibu dan/atau janin yang dikandungnya dapat di-ambil tindakan medis tertentu.

62
28 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 3.6018 sec | TOP
Online Support :