Makanan Kadaluarsa, Tanggung Jawab Siapa?

Bapak Pengasuh yang terhormat.

AKHIR-akhir ini sering diberitakan tentang makanan kadaluarsa. Bahkan di tempat –tempat perbelanjaan bergengsi dan terkenal pun konon sering dipergoki makanan sudah kadaluarsa dijual

Jika pembeli tidak cermat, bisa saja dia membeli makanan yang sudah kadaluarsa tersebut.

            Yang menjadi pertanyaan, saya suka membagi-bagi makanan (kue atau roti) yang saya beli dari tempat–tempat perbelanjaan. Misalnya dalam rangka Lebaran atau Natal, saya biasa membeli beberapa kaleng roti atau beberapa botol minuman sirop. Saya sih selama ini cukup cermat memperhatikan tanggal kadaluarsanya. Tetapi andaikan saya khilaf dan membeli beberapa barang kadaluarsa, dan orang yang memakannya keracunan, bahkan mati misalnya, siapakah dalam hal ini yang betanggung jawab? Sayakah sebagai pemberi atau supermarket sebagai penjual? Terimakasih Pak atas jawabannya.

            Ny. Liem

            Jakarta

Ny. Liem yang terkasih

Permasalahan hukum yang Ibu sampaikan adalah berkaitan erat dengan masalah “Perlindungan Konsumen” sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.8 tahun 1999.

UU ini bukan satu-satunya yang mengatur, karena sebelum UU ini dibentuk telah ada beberapa UU yang materinya melindungi konsumen, seperti: UU no. 2 thn 1966 tentang hygiene, UU no.5 tahun 1984 tentang Perindustrian, UU no.7 thn 1996 tentang pangan, UU tentang Paten, merek dan masih banyak lagi yang lainnya.

Apa yang dimaksud Perlindungan Konsumen? Menurut UU no.8 tahun 1999, adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Lalu siapa yang dimaksud dengan konsumen? Konsumen adalah setiap orang pemakai jasa dan/atau barang yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Sedangkan mereka yang memperdagangkan barang atau jasa adalah pelaku usaha yaitu setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Barang adalah setiap benda berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Perlindungan konsumen bertujuan antara lain meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, sebagaimana yang telah Ibu lakukan dalam melakukan pembelian barang yaitu cermat memperhatikan tanggal kadaluarsanya.

Membaca atau mengikuti petunjuk dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan adalah merupakan salah satu kewajiban konsumen yang telah ditetapkan oleh UU no.8 tahun 1999 tersebut. Namun apabila Ibu khilaf dan membeli barang-barang kadaluarsa, siapa yang bertanggung jawab?

Di dalam ketentuan pasal 62 ayat 1, UU no. 8 tahun 1999 telah ditentukan antara lain bahwa apabila ada pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud, maka terhadap pelaku usaha dimaksud dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Apabila akibat perbuatannya tersebut mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku, dalam hal ini ketentuan yang tercantum dalam KUHP.

Demikianlah penjelasan kami, semoga bermanfaat.

 

DOWNLOAD EBOOK (PDF)

 

REFORMATA:

Tabloid Kristen Berwawasan Nasional, Menyuarakan Kebenaran dan Keadilan.

Pendiri: Pendeta Bigman Sirait


website: www.reformata.com


Alamat Redaksi

WISMA BERSAMA
Jl. Salemba Raya No. 24B, Jakarta Pusat 10430
Telp: +62 21 392 4229 (Hunting), Fax: +62 21 314 8543





 

 

29 October 2008

Konsultasi Hukum Index