An An Sylviana, SH, MBL*
Bapak Pengasuh yang terhormat. Saya mempunyai sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya yang merupakan harta peninggalan orang tua. Belakangan kami tahu bahwa tanah dan bangunan rumah tersebut dalam keadaan dijaminkan ke bank dan akan dilelang untuk pelunasan hutang orang tua saya tersebut. Apa yang harus saya lakukan untuk menghadapi masalah tersebut?
Dyah
Jakarta
Sdr. Dyah yang terkasih, Kami turut prihatin dengan adanya masalah hukum yang saat ini Saudara hadapi. Lelang atas barang jaminan adalah merupakan eksekusi atas Hak Tanggungan yang dimiliki oleh kreditor untuk mengambil pelunasan hutang yang dijaminkan dari hasil penjua-lan obyek Hak Tanggungan, manakala debitor cedera janji.
Hak Tanggungan dibuktikan de-ngan diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan oleh Kantor Pertana-han. Dalam Sertifikat Hak Tanggu-ngan tersebut dimuat kata-kata: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA”, sehingga Hak Tanggungan mem-punyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Pada prinsipnya setiap eksekusi harus dilaksanakan dengan melalui pelelangan umum, karena dengan cara ini diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi untuk obyek Hak Tanggungan tersebut.
Namun dengan kesepakatan bersama antara debitor dan kreditor, penjua-lan obyek Hak Tanggungan ter-sebut dapat dila-kukan melalui penjualan di bawah tangan dengan ke-mungkinan untuk memper-cepat penjualan obyek Hak Tanggungan dengan harga penjualan tertinggi.
Di dalam ketentuan Bab V Pasal 20 ayat 5 UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggu-ngan Atas Tanah Beserta Ben-da-benda yang berkaitan dengan Tanah ditentukan bahwa :
(5). Sampai saat pengumu-man untuk lelang dikeluarkan, penjualan sebagaimana dimak-sud pada ayat (1) dapat dihindar-kan dengan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan itu beserta biaya-biaya eksekusi yang telah dikeluarkan.
Sebagai ahli waris, pihak Saudara dapat segera menghubungi bank yang bersangkutan untuk menye-lesaikan seluruh hutang orang tua Saudara tersebut. Namun apabila tidak dimungkinkan, Saudara dapat meminta kepada bank untuk dijual secara di bawah tangan guna mendapatkan harga penjualan tertinggi.
Pelaksanaan penjualan secara di bawah tangan hanya dapat dilaku-kan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersang-kutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.v