An An Sylviana, SH, MBL*
Bapak Pengasuh, sahabat saya dihukum penjara 1 tahun 3 bulan karena kasus pemalsuan tanda tangan ijazah. Dia melakukan pemalsuan tanda tangan ini untuk menolong mahasiswa yang berhak menerimanya, bukan untuk mendapatkan keuntungan, sebaliknya menolong mereka.
Teman saya itu berstatus rektor. Dia memalsukan tanda tangan ketua yayasan yang saat itu tidak di tempat. Dia terpaksa menandatangani ijazah karena mahasiswa-mahasiswa itu sangat membutuhkan sekali demi masa depan mereka. Dan selama ini memang tanda tangan yang seharusnya mahasiswa dapatkan tidak diberikan. Dia pernah menanyakan ketentuan hukum pada umumnya hanya di bawah 1 tahun.
Bagaimana jika Bapak melihat kasus ini? Ketentuan hukum sebenarnya apa? Terimaksih atas penjelasan Bapak.
Dinda
Jatinegara
Sdr. Dinda yang terkasih.
Dalam pertanyaan yang
Saudara ajukan, tidak dise-butkan pasal yang didakwakan, namun demikian mengenai Pe-malsuan Surat diatur dalam Bab XII dari Pasal 263 s/d Pasal 276 KUHPidana. Tindak Pidana yang sering terjadi adalah berkaitan dengan Pasal 263 KUHPidana (membuat surat palsu atau memal-sukan surat); Pasal 264 (memalsu-kan akta-akta otentik) dan Pasal 266 KUHPidana (menyuruh mema-sukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik).
Melihat kasus yang Saudara ke-mukakan, kemungkinan besar sahabat Saudara tersebut melaku-kan perbuatan hukum sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 263 atau Pasal 264 KUHPidana.
Pasal 263 KUHPidana ber-bunyi sebagai berikut:
(1). Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hu-tang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menim-bulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun;
(2). Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sedangkan Pasal 264 KUH-Pidana berbunyi sebagai berikut:
(1). Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. Akta-akta otentik;
2. Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya atau pun dari suatu lembaga umum;
3. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari sesuatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
4. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2). Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Hukuman maksimal terendah un-tuk pemalsuan surat adalah mem-buat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakukan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain seba-gaimana dimaksud dalam Pasal 269 KUHPidana dengan ancaman huku-man pidanan penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.v